Berantas Prostitusi! Polisi Ringkus Bos PSK Gang Royal di Jakarta Utara

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung di kawasan yang dikenal dengan sebutan Gang Royal. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bos PSK atau mucikari yang mengelola bisnis haram tersebut. Penangkapan bos PSK berinisial HR (45 tahun) ini dilakukan di salah satu wisma di dalam Gang Royal, Kecamatan Penjaringan.

Pengungkapan kasus bos PSK ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi yang masih marak terjadi di kawasan Gang Royal. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi HR sebagai bos PSK yang mengkoordinir para pekerja seks komersial (PSK) di wilayah tersebut.

Saat penangkapan, polisi mendapati HR sedang berada di dalam sebuah wisma bersama dengan beberapa orang wanita yang diduga sebagai PSK. Selain mengamankan bos Tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta catatan tarif dan daftar nama pekerja yang berada di bawah kendali HR.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Guruh Arif Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu siang, 16 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, membenarkan penangkapan bos PSK Gang Royal tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bos PSK yang mengelola praktik prostitusi di Gang Royal. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” tegas Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Saat ini, HR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara untuk mengungkap jaringan prostitusi yang lebih luas dan kemungkinan adanya bos PSK lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga akan mendalami peran para wanita yang diamankan dalam kasus ini. HR akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang dan atau pasal tentang mucikari dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polres Metro Jakarta Utara mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait praktik prostitusi atau tindak kriminalitas lainnya di lingkungan mereka.