Terjerat Judi Online: Pemuda Curi Motor Teman Sendiri di Jaktim

Aksi nekat dilakukan seorang pemuda di Jakarta Timur bernama Sandi (22). Terlilit utang akibat kecanduan bermain judi online (judol), Sandi tega melakukan tindakan pemuda curi motor milik teman dekatnya sendiri. Peristiwa pemuda curi motor ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Duren Sawit pada Jumat malam, 18 April 2025, dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Duren Sawit pada Sabtu pagi, 19 April 2025.

Menurut keterangan korban, Riko (23), ia baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak pergi bekerja pada Sabtu pagi. Riko kemudian melaporkan kejadian aksi nekat mencuri motor yang dialaminya ke Polsek Duren Sawit. Berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan beberapa saksi, kecurigaan mengarah kepada Sandi yang merupakan teman satu kos korban dan diketahui memiliki masalah keuangan akibat kecanduan judol.

Petugas kepolisian Sektor Duren Sawit segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Sandi di sekitar kawasan Pondok Bambu. Saat diinterogasi, aksi pencurian motor tersebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor korban karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar utang judi online yang semakin menumpuk. Sandi juga berencana menjual motor curian tersebut untuk mendapatkan uang cepat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Duren Sawit, Kompol Suyanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pemuda pelaku pencurian motor yang dilatarbelakangi kecanduan judi online tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata merupakan teman korban sendiri. Motif pelaku melakukan pemuda curi motor ini adalah untuk mendapatkan uang karena terlilit utang akibat bermain judi online,” ujar Kompol Suyanto. Pihaknya menambahkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor korban yang belum sempat dijual dan लेटर T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak juga berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Kompol Suyanto mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian online karena dapat merusak masa depan dan mendorong tindakan kriminal. Pelaku pemuda curi motor ini akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dalam jaringan perjudian online.