Muncikari Ditangkap di Jakarta Pusat, Dua Anak Jadi Korban Eksploitasi
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur dan menangkap seorang muncikari ditangkap berinisial RS (34). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan dua anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan RS berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik prostitusi anak di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RS dan dua korban di lokasi tersebut pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami berhasil menangkap seorang muncikari ditangkap dan menyelamatkan dua anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi. Kedua korban masih berusia di bawah umur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Modus Operandi dan Peran Tersangka
RS berperan sebagai muncikari ditangkap yang menawarkan jasa prostitusi anak melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka mematok tarif antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap transaksi. Kedua korban dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap layanan yang diberikan.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan. Kedua korban dijanjikan uang, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Kombes Pol Susatyo.
Dampak dan Tindakan Hukum
Praktik prostitusi anak ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi para korban. Mereka mengalami trauma psikologis dan terancam masa depannya. Pihak kepolisian akan memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak, bukan malah dieksploitasi,” kata Kombes Pol Susatyo.
RS akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua 1 Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 2 Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik prostitusi anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi seksual,” pungkas Kombes Pol Susatyo.
