Aksi Main Hakim Sendiri, Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dipukuli Warga di Jaktim

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nyaris meregang nyawa setelah tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksinya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Massa yang geram dengan ulah pelaku langsung melampiaskan emosinya hingga pelaku dipukuli warga dalam kondisi babak belur pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang semakin beringas.

Kejadian bermula ketika pelaku yang diketahui berinisial RF (28 tahun) berusaha membobol kunci sepeda motor milik seorang warga di Jalan Wijaya Kusuma. Aksi pelaku dipukuli warga ini dipergoki oleh pemilik motor dan warga sekitar yang kemudian langsung mengepung dan menangkap pelaku. Tanpa dikomando, massa yang emosi langsung menghakimi pelaku dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi. Akibatnya, pelaku dipukuli warga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

Petugas patroli dari Polsek Duren Sawit yang menerima laporan adanya aksi main hakim sendiri segera mendatangi lokasi. Dengan sigap, petugas berhasil membubarkan massa dan mengamankan pelaku dipukuli warga yang sudah dalam kondisi kritis. Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sempat dirusak oleh pelaku diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyanto, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Duren Sawit pada Selasa dini hari, 15 April 2025, membenarkan adanya kejadian penangkapan pelaku curanmor oleh warga yang berujung aksi main hakim sendiri. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika menangkap pelaku kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Suyanto.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku setelah kondisinya memungkinkan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri. Insiden pelaku dipukuli warga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.