Pria Pembacok Keamanan Desa Diringkus Polisi Jakarta Barat
Sebuah tindakan kriminalitas yang meresahkan terjadi di Jakarta Barat, di mana seorang pria pembacok keamanan desa berhasil diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku nekat melukai seorang petugas keamanan desa dalam insiden yang dipicu oleh masalah pribadi. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Insiden pembacokan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di pos keamanan desa di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Korban, Bapak Parman (45), seorang petugas keamanan desa, mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan dan punggung setelah diserang oleh seorang pria tak dikenal. Pelaku langsung melarikan diri setelah melancarkan aksinya, meninggalkan korban yang tergeletak berlumuran darah.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Pihak Polsek Kalideres dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pria pembacok keamanan desa tersebut berhasil diidentifikasi. Pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, pelaku berinisial AR (30) berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Santoso, SH, SIK, MH, pada Senin, 19 Mei 2025, motif sementara pelaku adalah dendam pribadi terhadap korban. “Tersangka AR telah mengakui perbuatannya. Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat atau tidak,” jelas Kompol Haris. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku turut diamankan.
Kejadian pria pembacok keamanan desa ini menjadi pengingat penting akan risiko yang dihadapi para petugas keamanan lingkungan saat menjalankan tugasnya. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan seringkali berhadapan langsung dengan potensi bahaya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Tersangka AR kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku. Penangkapan pria pembacok keamanan desa ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali bagi para petugas keamanan dan masyarakat secara keseluruhan.
